Fasilitas Penerbitan Persetujuan Teknis / Rincian Teknis /SLO

No. SK: 188/28/415.34/2024

  1. Pemohon / Pemarkarsa melakukan pemohonan penerbitan SLO
  2. Tim Teknis melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan SLO

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang (DLH Jombang) dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
  2. Berkas Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah diperiksa oleh unit pelayanan DLH Jombang
  3. Apabila persyaratan administrasi dan teknis belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Apabila telah lengkap, berkas akan diterima DLH Jombang dan dilanjutkan untuk kegiatan pemeriksaan substansi
  5. Kepala DLH Jombang memberikan disposisi kepada Kepala Bidang untuk menindaklanjuti Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  6. Kepala Bidang memberikan disposisi kepada Sub Koordinator untuk melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi
  7. Tim Teknis melaksanakan Rapat/Sidang Pembahasan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang kemudian menerbitkan Berita Acara Verifikasi Persetujuan Teknis
  8. Pemohon/Pemrakarsa melaksanakan pemenuhan komitmen atas rekomendasi dari Berita Acara yang diterbitkan tersebut diatas sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan
  9. Jika pengiriman dokumen perbaikan melebihi dari waktu yang ditetapkan, maka pengajuan permohonan pertek BMAL dilakukan dari mula lagi
  10. Selanjutnya dilakukan kegiatan asistensi/konsultasi oleh Tim Teknis Pertek atas perbaikan yang dilakukan oleh pemohon atau pemrakarsa
  11. Jika dari hasil perbaikan tersebut tidak dapat disetujui, maka permohonan dinyatakan untuk mengulang proses permohonan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah dari awal
  12. Setelah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dilakukan penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

- Penerbitan Persetujuan Teknis 50 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

WA : 081357551279

Email : partekbmajombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Penerbitan Persetujuan Teknis / Rincian Teknis /SLO"