Pelayanan Administarasi Penggajian.

No. SK: 000.8.3.2/33/I-BPKAD

  • A. PEMBERKASAN GAJI CPNS DAN PPPK
    1. Fotocopy SK. CPNS/PPPK
    2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
    3. Fotocopy NPWP
    4. Fotocopy KTP
    5. Surat Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga/ SUMPTK ((Form KP 4) (Fotocopy Kartu Keluarga/KK, Fotocopy Akta Nikah, Fotocopy Akta Kelahiran))

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar permohonan beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket
  2. Petugas menerima berkas pengajuan
  3. Verifikasi berkas
  4. Menginformasikan berkas selesai diproses kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PEMBERKASAN GAJI CPNS DAN PPPK

a. Sarana Pengaduan berupa kotak saran/pengaduan, ruang pengaduan dan email.

b. Pejabat/Petugas pengelola pengaduan.

c. Informasi prosedur pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store