Pelayanan Pemeriksaan Rawat Inap, Poned dan UGD

  1. Membawa Fotokopi KK
  2. Membawa Fotokopi KTP

  • Pendaftaran
    1. Pasien datang ke UGD/rawat inap menuju meja pendaftaran
    2. Pasien menyerahkan identitas yang dibawa (KTP/KK/BPJS)
    3. Pasien lama Memasukan NIK/Nomor BPJS/Nomor Rekam Medis untuk mencari data pasien dan diinput diaplikasi
    4. Pasien baru Petugas mengisi data pasien baru berdasarkan identitas yang dibawa
  • Petugas Melakukan Triase
    1. Petugas melakukan pelayanan berdasarkan warna triase pasien.
    2. Petugas melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kondisi pasien.
  • Melakukan Tindakan
    1. Petugas memutuskan tindakan pasien setelah melakukan penanganan: Stabil layak rawat jalan , menuju kasir dan mendapatkan obat dan pulang Stabil belum layak rawat jalan , observasi di UGD untuk rawat jalan / rawat inap Tidak stabil perlu rawat inap , pendaftaran rawat inap dan atau dilakukan laboratorium , diantar menuju ruang rawat inap Tidak stabil perlu dirujuk , petugas merujuk pasien ke fasilitas lebih tinggi

Pelayanan non tindakan  : maksimal 10 menit

Pelayanan tindakan         : maksimal 30 menit (sesuai kasus)

Pelayanan non tindakan pasien JKN      :  Rp. 0

Pelayanan non tindakan gawat darurat  :  Rp. 15.000,-

Pelayanan tindakan                                : Peraturan Daerah Kabupaten.Klaten No.15 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi

LAYANAN UGD PONED DAN RAWAT INAP

-  Kotak Kritik dan saran

-  Via        : 089525772201

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Rawat Inap, Poned dan UGD"