Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit
Pelayanan tindakan : maksimal 30 menit (sesuai kasus)Pelayanan non tindakan pasien JKN : Rp. 0
Pelayanan non tindakan gawat darurat : Rp. 15.000,-
Pelayanan tindakan : Peraturan Daerah Kabupaten.Klaten No.15 Tahun 2023 Pajak Daerah dan RetribusiLAYANAN UGD PONED DAN RAWAT INAP
- Kotak Kritik dan saran
- Via : 089525772201
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store