Pelayanan Surat Pindah Penduduk

No. SK: Nomor 28 Tahun 2024

  1. a. Menyerahkan blanko keterangan pindah datang yang diketahui Kepala Desa (F1.08)
  2. b. Menyerahkan KK asli (bagi perpindahan)
  3. c. Menyerah KTP asli (bagi perpindahan)
  4. d. SKCK bagi yang pindah antar Kabupaten / antar Propinsi

  1. a. Penyampaian berkas pindah oleh Pemohon kepada Petugas Kecamatan
  2. b. Bagi yang pindah keluar dari Klaten / Propinsi berkas diteliti kelengkapan nya, diagendakan , kemudian diproses , untuk dimintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang,setelah selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk dibawa ke Kantor Duk Capil untuk dibuatkan biodata pindah..
  3. c. Bagi yang datang dari luar Kabupaten Klaten / Propinsi berkas diteliti, diagendakan untuk diproses

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

Menghubungi langsung Admin SIAPP NDAN! melalui aplikasi WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Penduduk"