Pelayanan Penanggulangan Bencana

No. SK: 51/BPBD/kpts/2024

  1. Kejadian bencana
  2. penugasan tim TRC
  3. laporan TIm TRC
  4. Rapat Koordinasi
  5. status darurat bencana
  6. operasi penanganan darurat bencana
  7. pelaksanaan hasil operasi tanggap darurat bencana

waktu pelayanan selama 24 jam dalam 7 hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENANGGULANGAN BENCANA

  • adanya laporan kejadian bencana
  • menugaskan Tim Reaksi Cepat Kabupaten untuk melakukan kajian cepat
  • menindaklanjuti hasil laporan
  • rapat koordinasi dengan instansi terkait
  • menetapkan status darurat dan pemberlakuan sistem komando
  • merencanakan operasi penanganan darurat bencana
  • pelaksanaan hasil rencana operasi tanggap darurat bencana
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanggulangan Bencana"