Surat Rekomendasi Penduduk Pindah

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar / Blangko Surat Pindah
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK dan Surat nikah / cerai

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Desa dan berkas lengkap kepada petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Pengantar Pindah kepada CAMAT untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Dapat mengirim email ke ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis di kirim langsung/via pos ke kantor Kecamatan Warureja Jl. AMD No.5 Sukareja 52183


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store