No. SK: Nomor 26 Tahun 2023
Sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Penanganan Aduan dan Operasi Penertiban Reklame
1. Aduan Masuk ke Sekretariat di laporkan kepada Kepala dan Kepala Mendisposisikan ke Bidang
sesuai jenis Aduan
2. Pengaduan secara langsung
3. Melalui sosial media instagram
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin Instansi Level 1