Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440.13/006/2023

  1. Pasien dengan kondisi gawat darurat dapat langsung mendapatkan tindakan perawatan di ruang tindakan pada saat jam kerja.

  1. Setelah skreening oleh petugas, pasien gawat darurat langsung dibawa ke ruang tindakan
  2. Keluarga atau penanggungjawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan kajian
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Petugas mengentry hasil pemeriksaan pada aplikasi pelayanan kesehatan
  7. Petugas memberikan etiket untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan
  8. Pasien pulang
  9. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi/lanjutan jika diperlukan

Sesuai kasus (rata-rata 30 menit)




Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten.



1. Tindakan Medis 2. Peresepan Obat 3. Surat Rujukan 4. Surat Keterangan Sakit


1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Delanggu: https://delanggu.dinkes.klaten.go.id/ 

 2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia 3. Call Center Puskesmas: (0272) 551040 (Selama Jam Kerja)

4. Nomor Telp. Puskesmas Delanggu(0272) 551040 

 5. Email : delanggupuskesmas@gmail.com 

 6. Secara tertulis melalui : 

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Delanggu

 b. Kotak Saran

 



 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"