No. SK: 440.13/006/2023
Sesuai kasus (rata-rata 15-30 menit)
Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan sakit 6. Peresepan obat.
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara
Elektronik dan Website Puskesmas Delanggu:
https://delanggu.dinkes.klaten.go.id/
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia 3. Call Center Puskesmas: (0272) 551040 (Selama Jam Kerja)
4. Nomor Telp. Puskesmas Delanggu(0272) 551040
5. Email : delanggupuskesmas@gmail.com
6. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Delanggu
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store