Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar / Surat Keterangan Desa dan diketahui TKSK
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa yang diketahui oleh TKSK dan berkas lengkap kepada petugas Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada CAMAT untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Keterangan TIdak Mampu (SKTM) diserahkan kepada pemohon

15 Menit sepanjang pimpinan ada di kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Dapat mengirim email ke ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis di kirim langsung/via pos ke kantor Kecamatan Warureja Jl. AMD No.5 Sukareja 52183


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store