Fasilitasi Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

No. SK: Nomor 28 Tahun 2024

  1. Mengisi blanko permohonan KTP (F.05) dari desa dengan ditempel pas foto ukuran 2x3 dengan background yang disesuaikan dengan tahun kelahiran (tahun genap warna biru, ganjil warna merah)
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. Menyerahkan KTP lama (bagi perpanjangan karena habis masa berlaku
  5. Menyerahkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian (bagi pengganti karena rusak/hilang)

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas Memverifikasi Berkas
  3. Pemohon diberi tanda terima untuk mengambil KTP bila sudah jadi
  4. Pemohon menunjukan tanda terima
  5. Petugas menyerahkan KTP dan mencatat di buku pengambilan KTP
  6. Petugas melaksanakan Rekam Data bagi Pemohon KTP pemula

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

Menghubungi langsung Admin SIAPP NDAN! melalui aplikasi WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Perekaman KTP Elektronik"