No. SK: 816/042.b/KPTS/RSUD.RPT/I/2023
1. Pendaftran melaui IGD
2. Pelayanan DI IGD
3. Pemeriksaan Penunjang
4. Resep
5. Transfer ke Rawat Inap
Tidak dipungut biaya
Rawat Inap
Humas atau Pusat Informasi Rumah Sakit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab SIPPN