Rawat Inap

No. SK: 816/042.b/KPTS/RSUD.RPT/I/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

1. Pendaftran melaui IGD

2. Pelayanan DI IGD

3. Pemeriksaan Penunjang

4. Resep

5. Transfer ke Rawat Inap

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap

Humas atau Pusat Informasi Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"