1. Petugas memanggil pasien berdasarkan rujukan internal dari layanan umum, gigi, mata, dan KIA
2. Petugas melakukan anamnesa pada pasien
3. Petugas melakukan pengukuran antropometri
4. Petugas melakukan penentuan status gizi sesuai dengan pengukuran antropometri dan penghitungan kebutuhan gizi pasien
5. Petugas memberikan edukasi gizi kepada pasien sesuai dengan permasalahan pasien
6. Petugas menulis hasil edukasi pasien pada buku bantu.
7. Petugas mempersilahkan pasien Kembali ke unit layanan yang memberikan rujukan internal
1. Pasien Umum
Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
NO. |
PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
I |
Pengobatan Umum/Konsultasi |
|
1 |
Rawat jalan umum/Konsultasi |
10.000 |
2 |
Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi |
5.000 |
2. Pasien Peserta BPJS
Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif (Biaya Gratis).
Konsultasi Gizi
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia
3. SMS Center Puskesmas /WA : 085741394378 (Selama Jam Kerja)
4. Email : puskesmas_cawas2@ymail.com
5. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Cawas II
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerekam Medis