Informasi Publik

No. SK: 36 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Informasi Publik

  1. 1. Tamu/pengguna layanan menyampaikan surat permohonan informasi dan dokumentasi baik secara langsung maupun melalui email : lpse.mempawahkab@gmail.com
  2. 2. Tamu/pengguna layanan menerima informasi dan dokumentasi secara langsung apabila informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik, jika tidak maka pemohon menerima informasi kapan informasi dan dokumentasi tersebut diambil
  3. 3. Tamu/pengguna layanan menerima informasi dan dokumentasi

-

Tidak dipungut biaya

-

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.      Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.     Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian PPBJ Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.

3.     Telepon : (0561) 6892226

4.     Faximile : ( 0561) 691508

5.     Email: lpse.mempawahkab@gmail.com

6.     Online melalui website SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Publik"