Surat Keterangan Orang Yang Sama

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  4. Fotocopy Ijazah dan berkas pendukung lainnya sebagai pembanding
  5. bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  3. Kasipem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan orang yang sama, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Staf mengetik draf surat keterangan orang yang sama
  5. Kasipem/Seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan orang yang sama
  6. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas melakukan registrasi,stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Orang yang sama
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Yang Sama

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Orang Yang Sama"