Surat Keterangan Waris (SKW)

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Kematian dari Kepala Desa

  1. Permohonan mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Keterangan Waris (SKW) kepada CAMAT untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) diserahkan kepada pemohon

10 Menit Sepanjang Camat Berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Dapat mengirim email ke ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis di kirim langsung/via pos ke kantor Kecamatan Warureja Jl. AMD No.5 Sukareja 52183


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store