No. SK: 36 TAHUN 2022
Untuk proses pencairan dana hibah memerlukan waktu mulai dari proses tamu/penerima layanan menyerahkan berkas sampai dengan menerima bukti tanda terima proposal pencairan selesai ditandatangani memerlukan waktu kurang lebih 60 menit untuk setiap tamu/penerima layanannya.
Tidak dipungut biaya
-
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian Kesmenspirit Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.
3. Telepon : (0561) 691058
4. Faximile : ( 0561) 691508
5. Email:sekretariatdaerahkabmempawah@yahoo.com
6. Online melalui website SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store