Pencairan Dana Hibah Berupa Uang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah

No. SK: 36 TAHUN 2022

  1. a. Rumah Ibadah 1. Proposal usulan awal 4 rangkap (4 fotocopy tanpa cap basah); 2. Proposal pencairan 4 rangkap (1 asli, 3 fotocopy cap basah); 3. Organisasi / lembaga wajib melampirkan semua pengurus organisasi / lembaga sudah vaksin minimal vaksin 1 dan harus melampirkan sertifikat vaksin, bagi yang tidak bisa vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari instansi terkait; 4. Surat permohonan kepada Bupati Mempawah; 5. Surat pengantar pencairan; 6. Rencana anggaran biaya; 7. Surat rekomendasi dari dinas terkait (Desa/Kel., Kecamatan, KUA dan Kemenag); 8. Susunan kepengurusan (sama dengan proposal usulan awal); 9. Surat keterangan domisili; 10. Rekening bank aktif; 11. Fotocopy KTP pengurus (sama dengan proposal usulan awal); 12. Ikrar wakaf / sertifikat tanah; 13. Materai (7 buah); 14. Fotocopy kop surat lembaga; 15. Membawa cap stempel (masing-masing lembaga).
  2. b. Untuk persyaratan pencairan dana hibah berupa organisasi masyarakat, yayasan, pondok pesantren, selain persyaratan yang tercantum pada poin A juga harus melengkapi persyaratan yaitu : 1. NPWP; 2. Surat keterangan terdaftar.
  3. c. Untuk semua penerima dana hibah wajib bagi pengurus untuk menandatangani persyaratan hibah yang difasilitasi oleh Bagian Kesra dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah yaitu : 1. Pakta integritas; 2. NPHD; 3. Surat pertanggungjawaban; 4. Kwitansi; 5. Nota dinas.

  1. a. Tamu/pengguna layanan datang ke Bagian Kesmenspirit Sekretariat Daerah Kab. Mempawah;
  2. b. Tamu/pengguna layanan menyerahkan proposal pencairan kepada petugas penerima proposal pencairan;
  3. c. Tamu/pengguna layanan menunggu petugas mengoreksi proposal pencairan;
  4. d. Tamu/pengguna layanan menunggu proposal yang telah memenuhi persyaratan diproses untuk pemenuhan berkas NPHD;
  5. e. Tamu/pengguna layanan menunggu pembuatan NPHD dan berkas pendukung lainnya;
  6. f. NPHD dan berkas pendukung siap dan akan ditandatangani tamu/pengguna layanan;
  7. g. Proposal pencairan, NPHD dan berkas pendukung lainnya telah selesai diproses dan tamu/pengguna layanan menerima bukti penyerahan proposal pencairan;
  8. h. Tamu/pengguna layanan akan menerima pesan dari petugas apabila dana sudah ditransfer.

Untuk proses pencairan dana hibah memerlukan waktu mulai dari proses tamu/penerima layanan menyerahkan berkas sampai dengan menerima bukti tanda terima proposal pencairan selesai ditandatangani memerlukan waktu kurang lebih 60 menit untuk setiap tamu/penerima layanannya.

Tidak dipungut biaya

-

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.     Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian Kesmenspirit Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.

3.     Telepon : (0561) 691058

4.     Faximile : ( 0561) 691508

5.     Email:sekretariatdaerahkabmempawah@yahoo.com

6.     Online melalui website SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Hibah Berupa Uang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah"