Poli Rawat Jalan

No. SK: 816/042.b/KPTS/RSUD.RPT/I/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Rujukan Online (BPJS)

1. Mengambil Nomor Antrian

2. Menunggu Di Panggil Petugas Pendaftran Poli

3. Selanjutnya melakukan pemeriksaan di nurse station

4. menunggu antrian poli masing-masing

5. pemeriksaan di poli masing-masing

6. melakukan pemeriksaan penunjang bila perlu

7. resep 

BPJS = GRATIS

UMUM = Menurut Aturan Berlaku

Poli Rawat Jalan

Humas atau pusat informasi rumah sakit daerah rupit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Rawat Jalan"