Rekomendasi KSK

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangai oleh kepala desa
  2. Mengisi formulir Form F-1.01
  3. Melampirkan Fotocopi Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  4. Tidak dikenakan biaya retribusi

  1. F. Prosedur Pengajuan : 1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pembuatan KSK, Syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian. 2. Pemohon menyerahkan blangko permohonan dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa. 3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya. 4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya . 5. Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda 6. Pengisian Form F-1.01 7. Pemohon menyerahkan Berkas ke Dispenduk Pencapil Bangkalan untuk diproses lebih lanjut g. Sarana dan Prasarana - Ruang tunggu - Wc / Kamar mandi - Tempat parkir - Komputer - Papan Pengumuman h. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kantor Kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No.01 Telp. (031) 3051491

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi KSK

1. Ansori zibay

082336715157

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi KSK"