Fasilitasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan

No. SK: 188/28/415.34/2024

  1. Pengguna layanan melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan dan kewenangan melalui Amdalnet atau mengajukan surat permohonan arahan kepada Dinas Lingkungan Hidup
  2. Pengguna layanan menyiapkan berkas-berkas sesuai hasil penapisan jenis dokumen lingkungan
  3. Hadir langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang untuk menyerahkan berkas

Pemeriksaan administrasi : 1 hari kerja

AMDAL

Pemeriksaan administrasi : 1 hari kerja

Penilaian substansi KA : maksimum 10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Penilaian substansi ANDAL, RKL-RPL dan penerbitan rekomendasi SKKL : maksimum 20 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan (SKKLH untuk jenis dokumen AMDAL, PKPLH untuk jenis dokumen UKL-UPL, dan Pengesahan SPPL untuk kegiatan Pemerintah/Non OSS)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Website: https://dlh.jombangkab.go.id
Email: dlhkabjombang@gmail.com
Telepon : (0321) 864123
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan"