Surat Pengantar SKCK

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada petugas kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Pengantar SKCK kepada CAMAT untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Pengantar SKCK diserahkan kepada pemohon

15 Menit sepanjang pimoinan ada di kantor

Tidak dipungut biaya

1

Dapat mengirim email ke ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis di kirim langsung/via pos ke kantor Kecamatan Warureja Jl. AMD No.5 Sukareja 52183

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store