No. SK: 440.13/006/2023
Pasien baru : 5 menit
Pasien lama : 3 menit
Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
1. Rekam Medis Elektronik (RME) 2. Kartu Periksa Pasien 3. Tiket Kunjungan Poli
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara
Elektronik dan Website Puskesmas Delanggu:
https://delanggu.dinkes.klaten.go.id/
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia 3. Call Center Puskesmas: (0272) 551040 (Selama Jam Kerja)
4. Nomor Telp. Puskesmas Delanggu(0272) 551040
5. Email : delanggupuskesmas@gmail.com
6. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Delanggu
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store