Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440.13/006/2023

  1. Tersedianya kartu identitas nama, usia/alamat pasien (KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu BPJS/Kartu Periksa Pasien).
  2. Jika pasien tidak membawa kartu identitas nama, usia/alamat, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien.

  1. Pasien datang Mengambil nomor Antrian
  2. Petugas Memberi salam dan menanyakan maksud kedatangan pasien dan menanyakan Identitas pasien (KTP/Kartu BPJS), atau menanyakan nama dan tanggal lahir jika tidak membawa kartu identitas. Petugas melakukan skrining visual rawat jalan kepada pasien
  3. Berdasarkan hasil skreening : a. Bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, petugas mengarahkan pasien langsung ke ruang Tindakan. Pendaftaran pasien dilakukan oleh keluarga. b. Bagi pasien dengan risiko jatuh, petugas dapat memfasilitasi dengan kursi roda dan pendaftaran dilakukan oleh petugas skrining c. Bagi pasien dengan kebutuhan khusus (Difabel, Bumil/Busui, Bayi/Balita, Lansia, dan Korban Bencana) Petugas mempersilahkan duduk di kursi prioritas
  4. Petugas mengambilkan nomor antrian dimesin Antrian Pasien Mandiri (APM) sesuai kriteria pasien : a. Bagi pasien lama BPJS Faskes Jambukulon dapat melakukan pendaftaran langsung dengan melakukan scan kartu BPJS atau dengan memasukan Nomor BPJS pada mesin APM. b. Bagi pasien lama Umum tidak dengan BPJS dapat melakukan pendaftaran langsung dengan memasukkan NIK pada mesin APM. c. Bagi pasien baru BPJS Faskes Jambukulon, pasien umum baru pendaftaran dilakukan di loket perdaftaran dengan mengambil antrian pasien baru di mesin APM.
  5. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrian APM. Pasien menunjukkan kartu identitas (KTP/ KK/ kartu BPJS / Kartu Pelajar/KIA), dan atau menunjukkan kartu berobat Puskesmas Jambukulon bagi pasien yang sudah pernah berkunjung. Jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien.
  6. Petugas mengisi data identitas nama, usia/alamat Rekam Medis Elektronik (RME) pasien baru pada aplikasi pelayanan kesehatan dan membuatkan kartu berobat.
  7. Petugas mencari data pasien lama pada aplikasi kesehatan
  8. Petugas memasukkan data dalam aplikasi kesehatan
  9. Pengguna layanan khusus dilayani di loket pendaftaran 1 dan 2 sebagai loket prioritas
  10. Petugas mempersilahkan pasien menunggu sesuai unit layanan yang dituju.

Pasien baru : 5 menit

Pasien lama : 3 menit




Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten



1. Rekam Medis Elektronik (RME) 2. Kartu Periksa Pasien 3. Tiket Kunjungan Poli


1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Delanggu: https://delanggu.dinkes.klaten.go.id/ 

 2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia 3. Call Center Puskesmas: (0272) 551040 (Selama Jam Kerja)

4. Nomor Telp. Puskesmas Delanggu(0272) 551040 

 5. Email : delanggupuskesmas@gmail.com 

 6. Secara tertulis melalui : 

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Delanggu

 b. Kotak Saran

 



 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"