Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Pelayanan Pasien
    1. Identitas pasien sesuai dengan yang tertera pada rekam medis elektronik

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai urutan nomor urut setiap unit pelayanan
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan vital sign
  4. 4. Petugas melakukan Pemeriksaan intra oral
  5. 5. Petugas Melaksanakan Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium/fisioterapi/konsultasi internal bila diperlukan (sesuai indikasi medis)
  6. 6. Petugas menetapkan diagnosa dan terapi
  7. 7. Petugas Memberikan tindakan bila perlu/sesuai indikasi medis
  8. 8. Petugas memberikan Rujukan eksternal bila perlu/sesuai indikasi medis
  9. 9. Peyugas melakukan edukasi pada pasien
  10. 10. Petugas memasukksan seluruh hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi e-puskesmas

Pelayanan non tindakanPelayanan tindakan         : maksimal 45 menit

Pelayanan non tindakan pasien JKN      :  Rp. 0

Pelayanan non tindakan pasien umum  :  Rp. 10.000,-

Pelayanan tindakan                               :  Peraturan Daerah Kabupaten.Klaten No.15 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi

Jasa Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

-  Kotak Kritik dan saran

-  Via telp        : (0274) 498044

- SMS/WA       : 089525772201
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut "