Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Dokumen Registrasi melalui aplikasi https://simbg.go.id
  2. Data Pemohon
  3. Data Bangunan Gedung
  4. Dokumen Rencana Teknis

  1. Pemohon mendaftarkan sekaligus meng-upload dokumennya ke aplikasi simbg.pu.go.id
  2. Dinas PUTR Kota Pematangsiantar akan memverifikasi kelengkapan Dokumen yang diupload oleh Pemohon untuk selanjutnya menghitung retribusi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  3. DPMPTSP menerbitkan SKRD ( Surat Keterangan Retribusi Daerah) untuk selanjutnya pemohon membayar retribusi ke bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
  4. Pemohon menyerahkan Slip Setoran Retribusi Daerah ke Operator DPMPTSP, selanjutnya dilakukan verifikasi Bukti Pembayaran Retribusi kemudian Kepala DPMPTSP memproses Persetujuan Penerbitan PBG untuk diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedungnya.

2 Hari Kerja Registrasi, Surat Pemberitahuan, Penjadwalan Konsultasi,

3-25 hari kerja  Berita Acara

3 Hari Kerja perhitungan retribusi, SKRD, Surat Pemenuhan Standar Teknis, Slip Setoran Retribusi

6 Bulan Klarifikasi

Perhitungan Retribusi Daerah berada di wilayah Dinas PUTR

Persetujuan Bangunan Gedung

Risma Pangaribuan, SH

HP. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

HP. 085297918680


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"