Pelayanan Pajak Daerah

  1. Mengisi Blanko
  2. Surat Pernyataan Persil
  3. Surat Pernyataan Pemberian Kuasa (Bermaterai)
  4. FC NPWP
  5. FC KTP
  6. FC IUP
  7. Foto Lokasi Penyelenggaraan Minerba
  8. Laporan RAB

  1. Prosedur pelaporan, pembayaran, dan penyetoran pajak daerah di Kabupaten Kampar dimulai dengan wajib pajak menyiapkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), data pajak terhutang, dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan. Setelah semua dokumen siap, wajib pajak membawa dokumen tersebut ke Bagian Pelayanan Bapenda. Di sini, petugas Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan dalam waktu sekitar 3 menit. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, wajib pajak akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut sebelum melanjutkan proses. Apabila verifikasi berhasil, dokumen tersebut akan diteruskan ke Bagian Pendataan dan Pendaftaran, di mana akan dilakukan validasi dokumen selama kurang lebih 3 menit. Setelah validasi selesai, dokumen akan dikirimkan ke Bagian Perhitungan dan Penetapan, yang bertugas untuk menentukan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) serta Kode Billing atau Nomor Billing yang diperlukan untuk pembayaran. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 10-15 menit, namun jika memerlukan survei, waktu tambahan sekitar 3 hari mungkin diperlukan. Wajib pajak kemudian dapat melakukan pembayaran melalui channel pembayaran yang telah disediakan oleh Bapenda Kampar, seperti bank atau layanan pembayaran online. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak akan menerima resi atau SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai bukti pembayaran yang sah, yang harus disimpan untuk keperluan administrasi atau jika diperlukan di masa depan. Proses ini memastikan bahwa seluruh langkah dalam pelaporan, pembayaran, dan penyetoran pajak dilakukan dengan cermat, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

Pelayanan Pajak Daerah (Normal) Tanpa melakukan Survey terlebih dahulu, dapat diselesaikan dapat waktu 10 - 20 Menit.



Tidak dipungut biaya

Pajak MBLB

Pelayayanan Pengaduan dapat dilakukan pada laman SP4N Lapor dan Layanan ESKM (Elektronifikasi Survey Kepuasaan Masyarakat) Bapenda Kampar



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan dapat dilakukan secara Online melalui Email Bapenda Kampar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah"