Pelayanan Pindah Antar Desa

No. SK: 188/24/415.56/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. KTP dan KK Asli
  3. Surat Ketarangan Kehilangan KK dari Desa apabila KK hilang
  4. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP hilang
  5. Formulir isian yang memuat alamat tujuan (F-1.08) dari Desa
  6. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 Tahun) supaya melengkapi fotocopyKartu Keluarga yang akan diikuti anggota keluarga tersebut
  7. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar dilampiri dokumen pendukung (Fotocopy Ijazah, Surat Nikah, Akte Kelahiran, Paspor

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah dari desa rangkap 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan
  2. Permohon selanjutnya menunggu petugas melakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitian, pengetikan
  3. Pengantar surat pindah
  4. Pemohon menunggu Penandatanganan dan stempel
  5. Permohonan mendapatkan tanda tangan camat dan distempel, KTP yang bersangkutan ditarik dan yang bersangkutan dikeluarkan dari KK
  6. Pemohon menerima Surat pindah rangkap 3

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

kec.kesamben123@gmail.com

    https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-