Pelayanan Pajak Reklame

  • 1. Data Baru
    1. 1. Surat Rekomendasi/Ijin titik pemasangan dariDPMPTSP Kabupaten Klaten
    2. a. Fotocopy KTP
    3. b. Photo konten/reklame dsb
    4. c. Nomor kontak person
  • 2. Perpanjangan
    1. 1. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
    2. 2. Photo konten /reklame dsb
    3. 3. Jumlah dan ukuran reklame
    4. 4. Surat Rekomendasi /Ijin titik pemasangan
    5. 5. Nomor kontak person
    6. 6. Alamat /Email konfirmasi Wajib Pajak Langsung /Diluar Kabupaten Klaten
  • 3. Tutup / Penghapusan/Double catat
    1. 1. SKPD double
    2. 2. Surat permohonan dari WP
    3. 3. Berita acara lapangan

  1. 1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan wajibpajak reklame ke ruangan khusus Pajak Reklame 2. Petugas Reklame menerima dan memberikan penjelasan dan formulir Reklame 3. Petugas segera menginput data-data dan menerbitkan SKPD 4. Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi 5. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten. 6. SKPD didistribusikan /diberikan kepada WP bisa dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo 7. Pembayaran dapat dilakukan pada loket Bank Jateng atau Transfer ke rekening penampungan Pajak Daerah Nomor 1-009-008647

Untukdata  baru  proses  peninjauan  lapangan  per-satuKontenreklame  3 jam  dan  apabila  lebih  dari  2  konten memerlukan 1 hari


Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Wajib Pajak Reklame 2. Penerbitan SKPD Reklame 3. Penerbitan Id Billing PajakReklame

1.  Pengaduan Langsung melalui Pelayanan PengaduanPemda Gedung C lantai 3 Bidang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten.

2.  Pengaduan Tidak Langsung melalui :

d.Instagram : @bpkpadklaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online