Untukdata baru proses peninjauan lapangan per-satuKontenreklame 3 jam dan apabila lebih dari 2 konten memerlukan 1 hari
Tidak dipungut biaya
1. Pendaftaran Wajib Pajak Reklame 2. Penerbitan SKPD Reklame 3. Penerbitan Id Billing PajakReklame
1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan PengaduanPemda Gedung C lantai 3 Bidang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten.
2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :
d.Instagram
: @bpkpadklaten
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store