Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188.46/ 017 /2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP dan KK seluruh ahliwaris
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Seluruh Ahliwaris
  4. Fotocopy Akta Kematian
  5. Fotocopy Buku Nikah Pewaris
  6. Fotocopy Buku Nikah Seluruh Ahliwaris
  7. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi, minimal berusia 35 tahun
  8. Surat Keterangan Orang yang sama, apabila terdapat perbedaan data identitas
  9. Silsilah Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasihttp://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan;
  4. 4.Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan;
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Nomor telepon: 085246231284
  3. Surat: Jl.Syarifuddin Yoes RT.2
  4. E-mail: kel.sepingganbaru1234@gmail.com
  5. Situs web: https://sepingganbaru.balikpapan.go.id/
  6. Instagram : sebaru_2012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store