Pelayanan Pemeriksaan Umum

  • Pemeriksaan Pasien Umum
    1. Membawa Kartu Tanda Pengunjung ( pasien lama )
  • Pemeriksaan Pasien BPJS
    1. 1. Membawa kartu BPJS dan KTP / KIA /KK
    2. 2. Terdaftar sebagai peserta BPJS di FKTP Puskesmas Prambanan
    3. 3. Membawa Kartu Tanda Pengunjung ( pasien lama )

  1. 1. Petugas memanggil Pasien sesuai urutan nomor urut setiap unit pelayanan
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan vital sign
  4. 4. Petugas Melakukan Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium/fisioterapi/konsultasi internal bila diperlukan (sesuai indikasi medis)
  5. 5. Petugas menetapkan diagnosa dan terapi
  6. 6. Petugas Memberikan tindakan bila perlu/sesuai indikasi medis
  7. 7. Petugas memberikan Rujukan eksternal bila perlu/sesuai indikasi medis
  8. 8. Petugas melakukan edukasi pada pasien
  9. 9. Petugas Memasukksan seluruh hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi e-puskesmas

Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit

Pelayanan tindakan         : maksimal 20 menit (sesuai kasus)

Pelayanan non tindakan pasien JKN      :  Rp. 0

Pelayanan non tindakan pasien umum  :  Rp. 10.000,-

Pelayanan tindakan                                : Peraturan Daerah Kabupaten.Klaten No.15 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi

Jasa pelayanan pemeriksaan umum

-  Kotak Kritik dan saran

-  Via telp        : (0274) 498044

- SMS/WA       : 089525772201
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"