Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit
Pelayanan tindakan : maksimal 20 menit (sesuai kasus)Pelayanan non tindakan pasien JKN : Rp. 0
Pelayanan non tindakan pasien umum : Rp. 10.000,-
Pelayanan tindakan : Peraturan Daerah Kabupaten.Klaten No.15 Tahun 2023 Pajak Daerah dan RetribusiJasa pelayanan pemeriksaan umum
- Kotak Kritik dan saran
- Via telp : (0274) 498044
- SMS/WA : 089525772201Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store