No. SK: SK Kepala Dinas Nomor 13 Tahun 2020
Bantuan Benih Ikan ini dilakukan oleh tim dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko dan UPTD BBI Lubuk Pinang dengan pengajuan dari para petani/pembudidaya ikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
total biaya dijumlahkan berdasarkan jumlah benih dan biaya per ekor
Benih Ikan
Apabila ada kendala harap menghubungi nomor berikut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store