Bantuan Benih Ikan

No. SK: SK Kepala Dinas Nomor 13 Tahun 2020

  1. surat permohonan/proposal
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu KUSUKA

  1. Petani atau Pembudidaya Ikan memberikan surat permohonan/proposal bantuan benih, calon induk dan induk ikan
  2. Petugas menerima pesanan benih, calon induk, dan induk ikan
  3. Petugas membuat data ketersediaan benih, calon induk dan induk ikan
  4. Petugas melaksanakan panen dan memproses packing dalam rangka distribusi benih, calon induk, dan induk ikan
  5. Petani/Pembudidaya Ikan memaraf Surat Keterangan Asal (SKA) dan meneruskan kepada Kepala Balai untuk ditandatangani
  6. Menyerahkan SKA kepada pemesan

Bantuan Benih Ikan ini dilakukan oleh tim dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko dan UPTD BBI Lubuk Pinang dengan pengajuan dari para petani/pembudidaya ikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

total biaya dijumlahkan berdasarkan jumlah benih dan biaya per ekor

Benih Ikan

Apabila ada kendala harap menghubungi nomor berikut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Benih Ikan "