Rekomendasi Perizinan Dengan Modal di Bawah RP. 30.000.000,-

No. SK: 1/KEP/KEC.LEMP-JAYA/2024

  1. 1. Lokasi usaha berada di Wilayah Kecamatan Lempuing Jaya
  2. 2. Berkas Pemohonan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang sudah ditandatangani oleh pemohon
  3. 3. Surat keterangan dari Kepala Desa
  4. 4. Foto Copy KTP
  5. 5. Foto Copy KK
  6. 6. Pas Poto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
  7. 7. Bukti Lunas PBB
  8. 8. Mengisi Formulir yang memuat tentang :- Nama- Nomor KTP- No. Telp/WA- Alamat- Jenis Usaha- Sarana Usaha yang digunakan7. Jumlah Modal Usaha
  9. 7. Jumlah Modal Usaha

  1. 1. Pemohon membawa berkas Permohonan ke Kantor Camat Lempuing Jaya
  2. 2. Petugas Loket Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. 3. Petugas Loket menyerahkan berkas pemohon kepada Kasi Trantib untuk diverifikasi
  4. 4. Kasi Trantib menugaskan Staf untuk mengecek kelapangan tentang kebenaran Usaha pemohon dengan mendokumentasikan lokasi usaha yang bersangkutan sebagai bahan laporan ke Camat.
  5. 5. Kasi Trantib Memproses Surat Rekomendasi izin Usaha Mikro dan kecil dan memparaf
  6. 6. Ditandatangani Oleh Camat
  7. 7. Mengagendakan untuk diserahkan kepada Pemohon.

Maksimal  2 Hari kerja sejak berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan dengan Modal dibawah RP. 30.000.000,-

1. Kotak Saran/Pengaduan


2. mail : kantor_camat_lempuingjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Dengan Modal di Bawah RP. 30.000.000,-"