Layanan Informasi Arsip

No. SK: 00.8.3.2/2782

  • Warga Negara Indonesia
    1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/KTM atau kartu identitas lain dan yang masih berlaku).
    2. Menyerahkan surat pengantar atau surat ijin penelitian baik dari pribadi, perguruan tinggi, instansi atau lembaga (jika ada).
    3. Melakukan pengisian data di buku tamu.
    4. Mematuhi tata tertib
  • Warga Negara Asing
    1. Kartu Identitas (Passport atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku).
    2. Surat ijin penelitian dari instansi atau Lembaga yang berwenang
    3. Melakukan pengisian data di buku tamu.
    4. Mematuhi tata tertib

  • Melalui Unit Layanan Arsip
    1. Pengguna datang ke ruang layanan arsip dan mengisi buku tamu
    2. Berkonsultasi dengan konsultan baca tentang informasi arsip yang akan dicari
    3. Pengguna menelusuri khasanah arsip melalui Katalog Khasanah Arsip Statis DIY
    4. Pengguna menelusuri arsip secara manual menggunakan finding Aids yang tersedia (Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip, Guide Arsip dan Naskah Sumber Arsip)
  • Katalog Digital
    1. SIDKAS untuk layanan akses Khasanah Arsip
    2. SIKS (Sistem Informasi Kearsipan Statis) melalui situs dpad.jogjaprov.go.id/siks
    3. JIKN (Jaringan Informasi Kearsipan Nasional) melalui situs arsip.jogjaprov.go.id
    4. Media Akses merupakan media elektronik yang hanya dapat diakses di Unit Layanan Arsip DPAD DIY

Pengguna menelusuri arsip secara manual menggunakan finding Aids yang tersedia (Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip, Guide Arsip dan Naskah Sumber Arsip) atau menelusuri arsip secara elektronik melalui website JIKN. waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan iformasi +2 menit untuk setiap informasi.

Tidak dipungut biaya

Informasi Arsip

  1. Kotak saran
  2. SMS/WA Pengaduan ke 081329090606
  3. Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490
  4. Email: dpad@jogjaprov.go.id
  5. Instagram: @dpaddiy

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

  1. Kepala Sub Bagian Umum
  2.  Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Statis
  3.  Kepala Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi
  4.  4) Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jikn.anri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Arsip"