No. SK: 14/DISTAN TAHUN 2022
Pendaftaran 15 menit
Pemeriksaan antemortem 30 menit
Hewan istirahat 24 jam
Pemotongan 45 menit
Pemeriksaan postmortem 15 menit
Penimbangan dan stampel karkas 30 menit
Proses Rantai Dingin 24 jam
Pembayaran Retribusi 15 menit
a. Sapi, kerbau dan kuda sebanyak Rp. 12.000,-/ekor
b. Babi, kambing dan domba sebanyak Rp. 7.500,-,-/ekor; dan
c Pemeriksaan AnteMortem
- Sapi/Kerbau/Kuda Rp. 400,-/ekor
- Babi/Kambing/Domba Rp. 200,-/ekor
- Ayam/Itik Rp.100,-/ekor
d. Pemeriksaan PostMortem
- Sapi/kerbau/kuda Rp. 600,-/ekor
- Babi/kambing/domba Rp. 300,-/ekor
- Ayam Itik Rp. 100,-ekor
e. Pemakaian Kandang Penampungan
- Sapi/kerbau/kuda Rp. 1000,-/ekor/hari
- Babi/kambing/domba Rp. 500,-/ekor/hari
- Ayam Itik Rp. -
f. Pemakaian Tempat Pemotongan
- Sapi/kerbau/kuda Rp. 8500,-/ekor/hari
- Babi/kambing/domba Rp. 5500,-/ekor/hari
- Ayam Itik Rp. -
g. Pemakaian Angkutan Daging
- Sapi/kerbau/kuda Rp. 1500,-/ekor/hari
- Babi/kambing/domba Rp. 1000,-/ekor/hari
- Ayam Itik Rp. -
Bukti Pemungutan retribusi
Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur seperti pada ketetapan,
maka dapat menyampaikan pengaduan melalu PRO Denpasar+. Pengaduan yang
menyangkut layanan RPH akan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan yang
telah dimaklumatkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store