Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 188/24/415.56/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Menyerahkan Fotocopy KK kepada petugas loket
  2. Pemohon Menunggu panggilan operator perekaman KTP
  3. Pemohon Melakukan Perekaman sesuai SOP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data Identitas Penduduk

kec.kesamben123@gmail.com

 https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-