Pelayanan Legalisir Surat-Surat

No. SK: 1/KEP/KEC.LEMP-JAYA/2024

  1. 1. Foto Copy KTP
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Dokumen yang mau dilegalisir

  1. 1. Pemohon membawa berkas ke kantor Camat Lempuing Jaya untuk diserahkan kepetugas Loket
  2. 2. Kemudian petugas loket memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar maka bisa menolak permohonan tersebut.
  3. 3. Jika benar, maka petugas loket menyerahkan ke Kasubbag Umum
  4. 4. Kemudian Kepala Sub Bagian Umum memproses permohonan tesebut
  5. 5. Setelah berkas diperiksa maka kasubbag umum menyerahkan berkas untuk ditandatangani oleh Camat, Jika Camat berhalangan maka sekretaris Camat bisa menandatanganinya
  6. 6. Berkas yang sudah ditandatangani oleh Camat diserahkan kepada pemohon

Maksimal 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

1. Kotak saran/Pengaduan


2. Email : kantor_camat_lempuingjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat-Surat"