Penyidikan dan Penyelidikan

No. SK: Nomor 26 Tahun 2023

  1. Petugas Satpol PP melihat sendiri kejadian pelanggaran Perda dan Perkada
  2. Laporan langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar
  3. Laporan kejadian melalui situs web SP4N Lapor
  4. Laporan kejadian melalui media sosial
  5. Laporan kejadian melalui telepon

  1. Melakukan pengawasan, pengamatan dan penelitian. Jika mengandung unsur pidana maka dilanjutkan pelaksanaan penyelidikan
  2. Perintah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan dengan berkoordinasi melalui Korwas PPNS Polri
  3. Melakukan gelar perkara
  4. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli
  5. Pelimpahan berkas ke Kejaksaan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyidikan dan Penyelidikan Dalam Daerah Kabupaten/Kota

Digambarkan/Dinarasikan Mekanismenya 

2. Pengaduan secara langsung 

3. Melalui sambungan telepon 0272 321030 

4. Melalui kanal web satpolpp-damkar.klaten.go.id

5. Melalui kanal web SP4N lapor.go.id 

6. Melalui kanal web laporgub.jatengprov.go.id

7. Melalui media sosial instagram @satpolppkab.klaten, Twitter/Xx.com/satpol_ppklaten


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyidikan dan Penyelidikan"