Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat Pernyataan yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  3. Kasiksos memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan Belum Memiliki rumah, apabilah berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Staf mengetik draft surat keterangan belum memiliki rumah
  5. Kasikesos/seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan tidak memiliki rumah
  6. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditanda tangani
  7. Petugas melakukan registrasi pada buku registrasi
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"