Poliklinik Umum dan Lansia

No. SK: 015/PKM-MD/SK/I/2024

  • Poliklinik Umum dan Lansia
    1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 5 – 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.  UPT Puskesmas Madello Kecamatan Balusu Dusun Madello Desa Madello

2.      Email puskesmas.madello@yahoo.com

3.   Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Umum dan Lansia"