Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran

No. SK: 1/KEP/KEC.LEMP-JAYA/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Foto Copy Akta Nikah

  1. 1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani petugas Loket
  3. 3. Staf Pelayanan Umum menerima berkas surat permohonan
  4. 4. Kasi Pelayanan Umum memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas permohonan
  5. 5. Diparaf oleh Sekcam
  6. 6. Ditandatangani oleh Camat
  7. 7. Staf pelayanan Umum mengagendakan, menstempel untuk diberikan kepada pemohon

Maksimal 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran

1. Kotak saran/Pengaduan


2. Email : kantor_camat_lempuingjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran"