Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Foto copy KTP
  2. Foto kopi KK
  3. Surat Kuasa Ahli Waris
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Surat pengantar Laporan Kematian RT/RW setempat

  1. Pemohon datang ke desa menyerahkan berkas untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan
  2. Setelah persyaratan lengkap , dibuatkan Surat pengantar dan dicetak
  3. Draft Surat Pengantar dicek oleh perangkat desa
  4. Surat Pengantar ditandatangani oleh Kepala Desa
  5. Surat Pengantar diserahkan ke kecamatan untuk divalidasi
  6. Surat Pengantar diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Menghubungi langsung Admin SIAPP NDAN! melalui aplikasi WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"