Operasi Penegakan Perda dan Perkada Yustisi

No. SK: Nomor 26 Tahun 2023

  1. Petugas Satpol PP melihat sendiri kejadian pelanggaran Perda dan Perkada
  2. Laporan langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar
  3. Laporan kejadian melalui situs web SP4N Lapor
  4. Laporan kejadian melalui media sosial
  5. Laporan kejadian melalui telepon

  1. Melakukan persiapan operasi berkoordinasi dengan TNI dan POLRI serta mendapat advis teknis dari OPD terkait
  2. Memerintahkan kabid Gakda untuk pelaksanaan operasi sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan
  3. Memerintahkan Sub Koordinator Penindakan untuk membuat surat pemberitahuan / peringatan I,II dan III tentang pelaksanaan operasi
  4. Mengonsep surat pemberitahuan/peringatan I,II dan III tentang pelaksanaan operasi
  5. Memeriksa konsep surat pemberitahuan / peringatan I,II dan III tentang pelaksanaan operasi. Jika setuju disampaikan kepada Kasatpol PP. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sub Koordinasi Penindakan untuk diperbaiki
  6. Memeriksa draft surat pemberitahuan / peringatan I,II dan III tentang pelaksanaan operasi.Jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada Kabid Gakda untuk disampaikan kepada yang terkait. Jika tidak disetujui diserahkan Kembali kepada Kabid Gakda
  7. Mendisposisikan surat pemberitahuan / peringatan I,II dan III tentang pelaksanaan operasi kepada Sub Koordinasi Penindakan untuk disampaikan kepada pihak terkait
  8. Menyampaikan surat pemberitahuan / peringatan I,II dan III tentang pelaksanaan operasi kepada pihak terkait
  9. Menyiapkan personel dan kelengkapan untuk pelaksanaan operasi dan mengonsep surat tugas
  10. Memeriksa konsep surat tugas. Jika setuju disampaikan kepada Kasatpol PP. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sub Koordinasi Penindakan untuk diperbaiki
  11. Memeriksa draft surat tugas. Jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada kabid Gakda untuk dilaksanakan. Jika tidak setuju diserahkan Kembali kepada Sub Koordinasi Penindakan untuk diperbaiki
  12. Mengarahkan sebelum pelaksanaan operasi
  13. Melaksanakan Operasi

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah /Peraturan Bupati Dalam Daerah Kabupaten/Kota

1. Digambarkan/Dinarasikan Mekanismenya 

2. Pengaduan secara langsung 

3. Melalui sambungan telepon 0272 321030 

4. Melalui kanal web satpolpp-damkar.klaten.go.id

5. Melalui kanal web SP4N lapor.go.id 

6. Melalui kanal web laporgub.jatengprov.go.id

4. Melalui media sosial instagram @satpolppkab.klaten, Twitter/Xx.com/satpol_ppklaten


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasi Penegakan Perda dan Perkada Yustisi"