Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 188/24/415.56/2024

  1. Permohonan mengisi data KTP (F.1 21) dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. KTP Asli atau Surat Kehilangan KTP dari kepolisian

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F1.21 dari desa beserta kelengkapannya
  2. Pemohon menyampaikan pengajuan (F1.21) kepada petugas loket
  3. Pemohon menyampaikan kepada Petugas untuk di verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. Permohonan KTP dicatat dalam buku register KTP
  5. Pemohon menunggu pengecekan di data base dan di cetak oleh petugas
  6. Pemohon menerima hasil Cetakan KTP kepada operator Kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

WA          : 0858-0449-2728

e-mail     :         kec.kesamben123@gmail.com

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-