Pelayanan Pendaftaran Merk, Uji Nutrisi dan Halal

No. SK: 500.9/372.2/Kpts/433.122/2024

  1. * MERK
  2. Foto copy KTP (2 Lembar)
  3. Foto copy SIUP/TDP/TDI/Surat Keterangan Usaha(1 lembar)
  4. Etiket merk sebanyak 16 buah (min 3x3cm max 6x6cm)
  5. Materai 6000 (2 Lembar)
  6. * HALAL
  7. Foto copy KTP (2 Lembar)
  8. Foto copy PIRT (2 lembar)
  9. Foto copy Bukti Pendaftaran Merk (2 lembar)
  10. Foto copy SIUP/TDP/TDI/Srat Keterangan Usaha (1 lembar)
  11. * UJI NUTRISI
  12. Foto copy KTP (2 Lembar)
  13. Foto copy SIUP/TDP/TDI/Surat Keterangan Usaha(1 lembar)
  14. Sampel Produk 2 Kg

  1. IKM datang Ke Kantor DISPERINAKER

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Merk, Uji Nutrisi dan Halal (Sertifikat)

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Merk, Uji Nutrisi dan Halal"