Surat Pengantar Pengurusan SKCK

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Surat Pernyataan yang diketahui RT/RW/Kepling
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  3. Kasipem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan pengurusan SKCK, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Staf mengetik surat pengurusan SKCK
  5. Kasipem/Seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat pengurusan SKCK
  6. Setelah Kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas melakukan registraasi pada buku registrasi
  8. berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke polsek atau polres

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengurusan SKCK

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengurusan SKCK"