Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: Nomor 28 Tahun 2024

  1. a. Surat Pengantar dari Desa
  2. b. Foto copy Surat

  1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan
  2. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum

Menghubungi langsung Admin SIAPP NDAN! melalui aplikasi WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp di Nomor 0813 - 2676 - 3781

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"