Sertifikat IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil)

No. SK: 010 Tahun 2024

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas Photo berlatar warna biru 4X6
  5. Mengisi Formulir dari Kecamatan

  1. Pemohon mengajukan surat pengatar dari kepala desa dan berkas lengkap kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada CAMAT untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Sertifikat UMKM diserahkan kepada pemohon
  6. Dalam hal usaha mengandung resiko besar maka pengusaha dapat menggunakan kemudahan mendapatkan perijinan melalui wabsite di www.oss.go.id
  7. Dapat langsung mengajukan permohonan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal di Jln. Ahmad Yani,Procot,Slawi

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat IUMK(Ijin Usaha Mikro Keci;

Dapat mengirim pesan melalui email ppwarureja@gmail.com atau surat tertulis dikirim langsung/ via pos ke Kantor Kecamatan Warureja.Jl. AMD No.5 Sukareja 52183

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil)"