Pendaftaran/Rekam Medis

No. SK: 015/PKM-MD/SK/I/2024

  • Pendaftaran/Rekam Medis
    1. Menunjukkan nomor antrian
    2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
    4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi peserta
    5. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehata (Pasien Umum)

  • Pendaftaran/Rekam Medis
    1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian di mesin digital
    2. Nomor antrian dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia/anak
    3. Pasien/pengunjung menunggu nomor antriannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
    4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
    5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/ pengunjung ke Poli/ ruangan selanjutnya

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 3-5 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor: 33 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Pasien Umum)

Pendaftaran ke Poli/ ruangan berikutnya

1.    UPT Puskesmas Madello Kecamatan Balusu Dusun Madello Desa Madello

2.    Email puskesmas.madello@yahoo.com

3.    Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Rekam Medis"