Izin Praktek Perawat

No. SK: 66

  1. 1. Email Pemohon yang Aktif
  2. 2. Foto Copy Ijasah yang dilegalisir
  3. 3. Foto Copy STRP Yang masih berlaku dan dilegalisir Asli
  4. 4. KTP Pemohon
  5. 5. Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang merah (File Berbentuk Image)
  6. 6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. 7. Surat Pernyataan Memiliki Tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat Praktik
  8. 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  9. 9. Surat Persyataan Kebenaran Dokumen
  10. 10. Surat persetujuan dari pimpinan tempat praktik pertama (untuk permohonan di tempat praktik kedua)
  11. 11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun ke sistem aplikasi Perizinan Terpadu Non Berusaha (SIRINDUNONA) dengan mengakses alamat web : https://perizinan.jombangkab.go.id atau melalui Handphone dengan download aplikasi android di Play Store;
  2. 2. Pemohon melakukan entry dan upload file berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan izin sesuai yang dipersyaratkan;
  3. 3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan izin. Apabila terdapat kekurangan atau ketidak validan berkas persyaratan izin maka akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon melalui sistem aplikasi SIRINDUNONA dengan notifikasi pada akun pemohon “Tidak Valid”;
  4. 4. Petugas Validator Dinas Kesehatan memeriksa kevalidan data dan Draf Surat rekomendasi sebelum diteruskan ke Kepala Dinas Kesehatan;
  5. 5. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Surat Rekomendasi Secara Elektronik, kemudian Sistem aplikasi meneruskan berkas pengajuan dan Surat Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
  6. 6. Subkoordinator Analis Kebijakan Muda Perizinan Non Berusaha pada DPMPTSP melakukan verifikasi berkas pengajuan yang sudah ada rekomendasi OPD teknis. Apabila ada data/persyaratan yang tidak valid/kurang lengkap akan dikembalikan/ditolak;
  7. 7. Koordinator Kebijakan Ahli Madya Pelayanan pada DPMPTSP melakukan validasi terhadap draf Surat Keputusan Izin;
  8. 8. Sekretaris DPMPTSP melakukan pengesahan terhadap draf Surat Keputusan Izin, yang kemudian diteruskan untuk dilakukan registrasi penomoran SK Izin;
  9. 9. Kepala DPMPTSP menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Izin Secara Elektronik;
  10. 10. Sistem aplikasi memberitahu Pemohon melalui email dan akun pemohon, bahwa Surat Keputusan Izin sudah selesai, dengan notifikasi “Permohonan sudah disetujui”, Pemohon dapat download dan cetak SK sendiri.

(hari kerja) setelah permohonan masuk dalam kondisi lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktek Perawat

  1. Melalui Surat Tertulis di tujukan ke Kantor DPMPTSP
  2. Datang Langsung ke Pos Pengaduan di Kantor DPMPTSP
  3. Melalui Telepon/Fax : 0321-873333/0321-851733, Call Center Pengaduan 085855451873
  4. Email dpmptsp@jombangkab.go.id
  5. Website melalui alamat http://dpm-ptsp.jombangkab.go.id/
  6. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sirindunona

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Perawat"