Loket Pendaftaran & Rekam Medis

No. SK: SK/004/PKM-PDK/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien menunjukkan nomor antrean
  3. Pasien menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu JKN KIS/BPJS bagi Peserta
  4. Pasien menunjukkan Kartu Berobat

  1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian di mesin digital
  2. Nomor antrian dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia/anak
  3. Pasien/pengunjung menunggu nomor antriannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/pengunjung ke Poli/ruangan selanjutnya

10 Menit


Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pendaftaran ke ruang pemeriksaan berikutnya


·          UPT Puskesmas Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru

·          Email puskesmas.padongko.barru@gmail.com

·          Kotak saran

Akun Media Sosial : FB @Puskesmas Padongko ; Instagram @uptpuskesmaspadongko
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran & Rekam Medis"