Surat Penyerahan Hak Waris

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Pernyataan Penyerahan Hak Waris Bermaterai 10000 yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari oleh seluruh Ahli Waris
  3. disaksikan oleh dua orang saksi
  4. diketahui RT/RW/Kepling Setempat
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK Para Ahli Waris
  6. Fotocopy Surat Kematian Pewaris
  7. Fotocopy KTP Saksi
  8. Fotocopy Alas Hak
  9. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  3. Kasipem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Penyerahan Hak Waris, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat penyerahan hak waris
  5. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  6. Petugas melakukan registrasi pada buku registrasi
  7. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penyerahan Hak Waris

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penyerahan Hak Waris"